Polres Lampung Utara Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan

Pelaku penganiayaan ketika diamankan Unit PPA Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka DL (20) diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban FK pada Jumat (22 /5/2020) lalu.
"Berdasarkan laporan korban, tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (3/6/2020).
Kronologis kejadian penganiayaan, korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tersangka ikut campur, kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah. Kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
"Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan," ujarnya.
"Kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki," jelas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025