• Jumat, 19 April 2024

Besok, Tempat Ibadah di Tanggamus Mulai Dibuka Secara Normal

Kamis, 04 Juni 2020 - 15.28 WIB
497

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani (tengah) dan Kemenag Tanggamus, Murdi Amin (paling kiri) saat memberi keterangan terkait dibukanya rumah ibadah di Bumi Begawi Jejama. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai Jumat (5/06/2020) besok, memperbolehkan masyarakat kembali menggelar salat berjamaah dan salat Jumat di masjid atau di musala, dengan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat.

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengatakan, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan syarat harus ada surat dari Gugus Tugas, tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten sesuai tingkatan tempat ibadahnya. Hal ini untuk memastikan keamanan tempat ibadah bagi masyarakat.

"Masjid, Musala, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng boleh dibuka, boleh beribadah di tempat ibadah masing-masing. Ibadah ini dimulai besok dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan, dan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang," kata Dewi Handajani.

Meski demikian, katanya, anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, tetap dilarang beribadah di rumah ibadah.

"Harus ada petugas yang mengawasi protokol kesehatan. Pengurus juga harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan para jemaah menjaga jarak," ujar Dewi.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenaterian Agama (Kemenag) Tanggamus, Murdi Amin mengatakan, protokol kesehatan harus dilakukan warga dan pengurus tempat ibadah selama pelaksanaan ibadah.

Ia mencontohkan pelaksanaan salat Jumat yang akan digelar Jumat (5/06/2020) besok harus dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, dimana setiap jemaah harus dicek suhu tubuh, membawa sajadah sendiri dan menggunakan masker.

"Tak hanya itu, dalam pelaksanaan salat Jumat, jemaah diharuskan mencuci tangan setelah wudhu baik dengan sabun maupun hand sanitizer," kata Murdi Amin saat mengunjungi MTsN 1 Tanggamus.

Pembukaan kembali rumah ibadah di Tanggamus ini menindak-lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor : 535/40/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, tanggal 2 Juni 2020, menyatakan bahwa dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah di Kabupaten Tanggamus, melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. (*)