• Kamis, 28 Maret 2024

Kuota Penerima BST Kemensos di Provinsi Lampung Akan Ditambah 12 Ribu KK

Kamis, 04 Juni 2020 - 14.07 WIB
264

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung Heryana Romdhony saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Efendy menyatakan, program bantuan sosial tunai (BST) Rp 600 ribu yang awalnya hanya tiga bulan akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung Heryana Romdhony mengatakan pihanya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah pusat.

“Informasinya (perpanjangan BST) demikian, namun belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Sosial. Ia kabarnya Rp 300 ribu tapi sekali lagi surat edaran dari Kemensos belum ada, katanya saat dimintai keterangan, Kamis (4/6/2020).

Lanjut Heryana, kuota penerima BST di Provinsi Lampung pun diperkirakan akan ditambah sebanyak 12 ribu Kepala Keluarga (KK). "Penerima BST di Provinsi Lampung belum terpenuhi masih kurang 12 ribu KK lagi, kemungkinan jumlah itu yang akan ditambah untuk penambahan penerima," tambahnya.

Harapannya dengan adanya penambahan kuota tersebut juga akan terus menambah perluasan sasaran bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

Sedangkan untuk menghindari adanya penumpukan dan tidak tepatnya sasaran penerima BST Kemensos pihaknya pun terus mengimbau kepada Kepala Desa untuk terus melakukan perbaikan dan pembaruan data dam dilaporkan ke Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.

"Jadi Dinsos hanya mengimbau ke Kepala Desa untuk meng update data untuk dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diperbaiki. Kalau ditingkat Desa valid insyaallah semua tepat sasaran," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->