Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Rabu (3/06/2020).
Tersangka bernama Suhirlan alias Lan (41) selaku bandar dan Andri (28) yang berperan selaku kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari mereka, turut diamankan 31 paket sabu siap edar dengan rincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari Andri. Kemudian timbangan serta 5 plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp255 ribu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Suhirlan sering digunakan transaksi Sabu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk pada Rabu (3/6/2020) pukul 10.30 WIB, saat Suhirlan mengemas sabu dan Andri hendak mengedarkannya," ungkap AKP Hendra Gunawan, Jumat (5/06/2020).
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024