• Jumat, 19 April 2024

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Jumat, 05 Juni 2020 - 17.43 WIB
510

Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Rabu (3/06/2020).

Tersangka bernama Suhirlan alias Lan (41) selaku bandar dan Andri (28) yang berperan selaku kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dari mereka, turut diamankan 31 paket sabu siap edar dengan rincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari Andri. Kemudian timbangan serta 5 plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp255 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Suhirlan sering digunakan transaksi Sabu.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk pada Rabu (3/6/2020) pukul 10.30 WIB, saat Suhirlan mengemas sabu dan Andri hendak mengedarkannya," ungkap AKP Hendra Gunawan, Jumat (5/06/2020).

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)