Dua Begal Bersenjata Api Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua pelaku tindak kriminal dengan kekerasan atau begal bersenjata api di jalan poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Jumat (05/06/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, kedua tersangka berinisial O (23) warga desa Mukti Karya, dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya.
"Kedua tersangka ditangkap di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya," kata Iptu Riki.
Kronologisnya, sambung Riki, pada Rabu (03/06/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, korban R (40) bersama istrinya melintas dengan mengendarai motor Jupiter MX.
"Korban dibuntuti pelaku dengan motor Honda Revo. Kemudian dihadang pelaku, ditarik dan ditodong senjata api. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak empat kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku akhirnya kabur," terangnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga. Kami langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan," terang Riki. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Desa Wiralaga Mesuji Ditembak Tetangga Sendiri, Polisi Buru Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
Dikira Air Mineral, Petani di Mesuji Tak Sadarkan Diri Usai Minum Obat Rumput
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Uji Coba Pendaratan di Tol Mesuji
Rabu, 11 Februari 2026 -
Konten Kreator di Lampung Diperkosa 2 Pemuda, iPhone dan Motor Dirampas
Senin, 09 Februari 2026









