Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 26 Juta di Lampura
Pelaku saat diamankan polisi. Foto : Ist.
Lampung Utara - Pelaku pencurian uang Rp26 juta di toko Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu (3/6/2020) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
"Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan sejumlah uang yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).
lanjutnya, pelaku berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000)," papar Kapolres.
Identitas tersangka ynag diamankan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara tersebut berinisial HG (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








