Rakor Dugaan Permasalahan HAM, Kemenkumham Lampung Bahas Tiga Pengaduan
Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Dugaan Permasalahan HAM, di Aula Kantor Kemenkumham setempat, Jumat (5/6/2020).
Bandar Lampung - Kemenkumham Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Dugaan Permasalahan HAM, di Aula Kantor Kemenkumham setempat, Jumat (5/6/2020).
Ada tiga laporan pengaduan masyarakat yang dibahas dalam Rakor tersebut. Pertama masalah penolakan warga Panjang Selatan terhadap perpanjangan izin Tower BST milik PT Mitratel, kedua korban kecelakaan di tol diminta ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta dan ketiga tentang dugaan penganiayaan guru terhadap anak murid di Lampung Timur.
Hadir dalam Rakor tersebut yaitu Perwakilan Kominfo, Polisi, Akademisi, Biro Hukum, Dishub, Perwakilan Pengelola Tol, lurah Panjang, dan lain-lain. Namun, pihak PT Mitratel tidak hadir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kemenkumham Lampung, Fatmawati mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan setelah menampung saran dan masukan dari pihak-pihak yang hadir dalam Rakor ini.
"Setelah ini kita akan kumpulkan data-data lengkap dan akurat sesuai fakta dari masing-masing pihak, kalau sudah lengkap nnti kita koordinasikan lagi dan penyelesaiannya kita berikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Ia menambahkan, output dari kegiatan ini adalah bagaimana Kemenkumham Lampung membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








