Tersangka Kasus Penganiayaan di Pasar Wonosobo Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka penganiayaan, Okta Prima Wijaya (kiri), saat dilimpahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto: Ist.
Tanggamus - Seorang tersangka Penganiayaan bernama Okta Prima Wijaya (29) warga Pekon Way Liwok dilimpahkan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ke Kejaksaan.
Selain tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa celana pendek warna merah yang terdapat bercak darah, sehelai baju kaus warna putih dan sebilah senjata tajam jenis lisau garpu bergagang kayu warna cokelat berikut sarangnya.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B-585/L.8.19/Eoh.1/06/2020, (4/6/2020).
"Tersangka dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (4/06/2020) kemarin berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Okta Prima Wijaya yang dinyatakan telah lengkap (P21)," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (5/06/2020) siang.
Menurut Iptu Juniko, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. "Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 18 Maret 2020 sebab melakukan penganiayaan terhadap korbannya Basyani (46) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan terhadap korban, dilakukannya menggunakan sebilah pisau garpu pada (14/3/2020) 15.00 WIB di Pasar Wonosobo yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka terbuka atau menganga dibagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya korban mendapatkan pertolongan pertama atau perawatan medis di hingga dirawat selama 3 hari," jelasnya.
Ditambahkannya, atas penganiayaan tersebut tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025