• Kamis, 25 April 2024

Enam Penyalahguna Narkoba Tak Berkutik saat Digelandang Tim Cobra Polres Pringsewu

Sabtu, 06 Juni 2020 - 14.51 WIB
224

Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di enam lokasi berbeda. Foto: Rifaldi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di enam lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2020). 

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi. Keenam pelaku tersebut adalah SR (31), FS (31) yang sama-sama warga Dusun Jogowiryo Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo, DN (25) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo.

Selanjutnya RA (39), SD (35), SP (35) sama-sama warga Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, ditangkapnya keenam pelaku tersebut merupakan informasi dari warga masyarakat dan juga pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahguna narkotika sebelumnya.

"Penangkapan dimulai pada pukul 02.00 WIB terhadap pelaku SR, kemudian pukul 04.00 WIB pelaku FS, pukul 05.00 WIB pelaku DN, pukul 06.00 WIB pelaku RA, pukul 07.00 WIB pelaku SD, dan terakhir pada pukul 09.15 WIB terhadap pelaku SP. Masing-masing pelaku tersebut kami lakukan penangkapan di kediamannya masing-masing," jelasnya, Sabtu (6/6/2020).

Lanjutnya dijelaskan, barang bukti yang didapat dalam penangkapan keenam pelaku tersebut berupa 9 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah kaca pirek bekas pakai, 5 buah alat hisap (bong), 5 buah HP serta beberapa jenis lainya. Dan setelah kami lakukan tes urin, hasil urine positif mengandung zat  MET Methamphetamine atau Shabu.

"Saat ini keenam pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Dan untuk proses hukum selanjutkan ke enam pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor :