Batal Diperluas, Walhi Lampung Sebut TPA Bakung Sudah Tidak Layak

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membatalkan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, dan menganggap lokasi tersebut masih mampu menampung sampah hingga 10 sampai 15 tahun kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pada dasarnya TPA Bakung sudah tidak layak menampung limbah masyarakat se-Kota Bandar Lampung. Pasalnya, di lokasi tersebut sudah hampir sering terjadi longsor dan menimbulkan aroma tak sedap yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Apabila perluasan lahan itu tidak jadi dilakukan dan pihak Pemkot tidak ada solusi lain, berarti pihak Pemkot tidak bertanggung-jawab, dan abai dengan kerusakan-kerusakan yang terjadi seperti longsor, pencemaran lingkungan, dan bau tak sedap yang sampai kepemukiman warga," ungkapnya, Minggu (07/06/2020).
Tetapi, lanjut Irfan, memang TPA Bakung tidak cocok diperluas, maka harus ada alternatif sepeti adanya pemidahan lokasi yang lebih ramah lingkungan. Karena justru hanya akan menambah beban terhadap pencemaran lingkungan.
"Karena meskipun diperluas, akan percuma bila tidak ditambah dengan metode berkelanjutan. Seharusnya Pemkot sudah harus membuat TPA baru dengan infrastruktur yang lebih pantas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025