BPOM Bandar Lampung: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Jadi Obat Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua obat yakni Klorokuin dan hidroksiklorokuin kini dapat digunakan sebagai obat Covid-19. Namun demikian, Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, obat keras tersebut digunakan dalam pengawasan dokter.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Bandar Lampung, Tri Suryanto menjelaskan, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization).
"Artinya produk-produk ini juga digunakan secara terbatas pada kondisi pandemi untuk pengobatan pasien Covid-19, dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," kata Tri Suryanto, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, penggunaan obat ini juga telah didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2020, disitu dicantumkan penggunaan kedua obat tersebut dengan dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek, dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara," ujarnya.
Informatorium obat Covid-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI, juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit," jelasnya.
Dia juga mengatakan, Badan POM RI telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil bahwa saat ini, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi Covid-19.
"Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih dalam batas aman, karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek," ujarnya.
"Kemudian kita juga akan terus memantau dan menindak-lanjuti isu ini, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat ini," tandas Tri Suryanto. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








