• Jumat, 29 Maret 2024

Lima Organisasi Profesi di Lampung Sepakat hydroxychloroquine Bisa Digunakan Untuk Pasien Covid-19

Minggu, 07 Juni 2020 - 18.56 WIB
187

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Minggu (7/6/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak lima organisasi profesi yang ada di Provinsi Lampung telah menyepakati, bahwa obat hydroxychloroquine dapat digunakan sebagai tatalaksana atau pengobatan pasien Covid-19.

Kelima organisasi profesi tersebut terdiri dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Anastesi dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

"Untuk penanganan pasien Covid-19 saat ini, memang belum ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan tentang obat atau vaksin untuk menanganinya, tetapi ada kesepakatan dari lima organisasi profesi yang ada di Provinsi Lampung, mereka bersepakat bahwa hydroxychloroquine dapat digunakan sebagai tatalaksana pasien Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat memberikan keterangan, Minggu (7/6/2020).

Reihana menambahkan, jika obat hydroxychloroquine diberikan kepada pasien Covid-19, tidak boleh diberikan pada penderita dengan usia lebih dari 50 tahun dan mempunyai penyakit bawaan seperti jantung. Pasien dengan kondisi kritis dengan syok anemia juga tidak diperbolehkan menggunakan hydroxychloroquine.

Lanjut Reihana, selama ini pasien Covid-19 mendapat perawatan di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) yang merupakan pusat karantina pasien Covid-19. Namun kategori orang tanpa gejala (OTG) hanya diberikan obat yang bersifat simtomatis dan juga pemberian multivitamin.

"Tentu mereka juga diminta untuk melakukan olahraga dan berjemur, untuk meningkatkan imunitas tubuh," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->