PDPI Lampung: Penggunaan Hidroksiklorokuin Belum Ditemukan Efek Samping
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penggunaan obat Hidroksiklorokuin pada pasien Covid-19, selain sudah disetujui oleh Badan Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM), obat ini juga telah didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis, salah satunya Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Spesialis paru dan pernapasan, dr. Retno Ariza mengatakan, selama menggunakan kloroquin, belum sampai menimbulkan efek samping pada pasien yang pernah ditanganinya.
"Selama ini pemakaian obat tersebut tidak menimbulkan efek samping di pasien kami," kata dr. Retno, Minggu (7/6/2020).
Baca juga : Lima Organisasi Profesi di Lampung Sepakat hydroxychloroquine Bisa Digunakan Untuk Pasien Covid-19
Hal senada disampaikan oleh dr. Sukarti yang merupakan spesialis paru-paru mengungkapkan, memang selama merawat pasien Covid-19 dan juga berdasarkan kajian klinis yang sudah banyak dijelaskan dalam jurnal-jurnal ilmiah pengalaman negara China dalam menangani pasien covid-19.
"Maka kami pun menggunakan kloroquin untuk mempercepat remisi dari virus SARS-CoV-2," ujar dr. Sukarti, yang saat ini bekerja di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Baca juga : BPOM Bandar Lampung: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Jadi Obat Covid-19
dr. Sukarti melanjutkan, ada beberapa kasus agar pasien bisa sembuh, misal pada kasus orang tanpa gejala (OTG) yang hanya diberikan multivitamin dan dianjurkan berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Namun hal itu nyatanya cukup butuh waktu lama untuk pasien dinyatakan sembuh, dalam arti hasil evaluasi swab nasoparingnya negatif," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








