Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Bandar Lampung Sarankan Penyelenggara Dirapid Test
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntyas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan rapid test kepada seluruh penyelanggara Pilkada 2020.
Hal itu sebagai salah satu bentuk antisipasi dan penerapan protokol kesehatan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah Pandemi Covid-19, yang akan di gelar pada Desember mendatang.
Baca juga : Besok, KPU dan Pemkot Bandar Lampung Bahas Anggaran dan Pelaksanaan Pilkada
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menerangkan, dalam penyelenggaran Pilkada 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan Protokol kesehatan kepada seluruh penyelenggara Pilkada. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan Rapid test kepada seluruh personil Pilkada 2020 di Lampung sebanyak 17.000 personil.
"Saran ini kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat pada rapat koordinasi bersama Mendagri, KPU RI, DKPP, Bawaslu RI, 270 Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu se-Indonesia, Jumat (5/6/2020) kemarin," ungkapnya Minggu (07/06/2020).
Menurut Dedy, dalam rakor tersebut, terdapat beberapa point pembahasan yang disampaikan KPU Kota Bandar Lampung. Salah satunya yakni, dalam persiapan Pilkada lanjutan ada syarat utama yang harus dipenuhi adalah protokol kesehatan.
"Hal ini penting, terutama untuk penyelenggara mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS wajib dilakukan rapid test yang totalnya kurang lebih sekitar 17.000 personel. Sehingga diperlukan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam mempersiapkan hal tersebut. Karena jika diserahkan kepada kita (KPU Bandar Lampung) dan Pemerintah Daerah, mungkin terkendala terkait peralatan dan anggaran," ujarnya.
Dedy juga mengatakan, di KPU Kota Bandar Lampung, tahapan yang paling dekat akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan. Ada dua calon perseorangan yang akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP-nya.
"Point selanjutnya, kita juga menyampaikan mengenai regulasi teknis Pilkada lanjutan dari KPU RI yang segera dikeluarkan terkait PKPU jadwal dan tahapan serta PKPU protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19. Kemudian diskresi kebijakan dalam regulasi yang dikeluarkan Mendagri dan Menteri Keuangan dalam penyusunan dan pertanggung-jawaban anggaran hibah Pilkada," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








