• Sabtu, 27 September 2025

PLN Jawab Keluhan Masyarakat Soal Tingginya Tarif Listrik di Tengah Pandemi

Minggu, 07 Juni 2020 - 18.18 WIB
296

Manager Komunikasi PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat Lampung mengeluhkan membengkaknya tagihan listrik. Meski sebagian masyarakat mengaku tidak melakukan pemakaian listrik berlebih selama pandemi, namun tetap mengalami fenomena kelonjakan listrik ini.

Kelonjakan drastis tersebut Perusahaan Listik Negara (PT PLN) menyebut lantaran meningkatnya pemakaian listrik pelanggan selama menjalani Work Form Home (WFH).

"Dengan kondisi WHF, pemakaian listrik bertambah. Hampir semua masyarakat berkegiatan di rumah, sehingga pemakaian itu otomatis akan naik," kata Manager Komunikasi PT PLN (persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin, Minggu (7/6/2020).

Baca juga : Masyarakat Bandar Lampung Keluhkan Tingginya Tarif Listrik di Tengah Pandemi Covid-19

Junarwin menerangkan, apabila pelanggan mengalami pembekakan tagihan, pihaknya telah mengeluarkan skema baru guna meringankan beban tagihan listrik, yaitu dengan pembatasan pembayaran sebesar 40 persen.

"Jadi kalau dia biasa bayar Rp500 ribu kemudian menjadi Rp800 ribu, cukup dibayar 40 persennya. Nanti, sisanya dicicil selama tiga bulan berikutnya,” jelasnya. 

Ia juga menyebutkan, beberapa waktu lalu, dengan adanya program listrik subsidi maka PLN melakukan perhitungan tiga bulan terakhir pemakaian. Oleh karena itu pihaknya juga sempat meminta pelanggan untuk memotret meteran secara mandiri. Apabila pelanggan tidak mengirimkan potret nomor meteran itu, maka PLN akan melakukan evaluasi perhitungan tagihan dalam pemakaian tiga bulan terakhir. 

"Kebetulan kalau kemarin kan memang ada yang mungkin di PLN kelebihan karena nembak. Kita tidak melakukan kegiatan pembacaan meter, karena kita pembatasan sosial. Cuma kan ada yang kebesaran ada yang kekecilan, nah mulai bulan ini kita mulai batasi dengan skema itu,” ujar Junarwin. 

Apabila pelanggan mengalami pembengkakan tersebut dan tidak melakukan pemakaian yang berlebih, Junarwin menganjurkan agar dapat melaporkan ke PT PLN Tanjungkarang. 

Kemudian bagi masyarakat yang telah terlanjur membayar lonjakan tersebut, tambahnya, tidak perlu khawatir. Sebab, kelebihan tagihan nantinya akan dihitung di bulan berikutnya.

"Kalau dia memang sudah terlanjur kebesaran berarti dibayar dulu baru makai, jadi sisanya akan menjadi tabungan di pemakaian bulan selanjutnya,” ungkapnya.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. 

"Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikkan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran," tandasnya. (*)