• Jumat, 26 September 2025

15 Juni, Penyelenggara Pilkada Akan Dirapid Test

Senin, 08 Juni 2020 - 13.53 WIB
402

Sekretaris Daerah kota Bandar Lampung Badri Tamam, Senin (08/06/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung akan menggelar rapid tes masal bagi penyelenggara pemilu, diantaranya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, 100 anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), 378 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta kesekretariatan KPU pada 15 Juni mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandar Lampung, Badri Tamam, usai mengikuti rapat koordinasi bersama KPU dan tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, di kantor pemerintahan kota Bandar Lampung, Senin (08/06/2020).

Badri menerangkan, seluruh anggota PPK dan PPS Pilkada 2020 akan dilakukan rapid tes tahap pertama pada 15 Juni mendatang. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna menjamin penyelenggara Pilkada aman, sehingga secara fisik dan kesehatan tidak terindikasi covid-19.

"Rapid ini tidak akan sekali, nanti berkelanjutan, sesuai jenjang waktu, karena Pilkada ini kan sampai 9 Desember mendatang. Apabila ditemukan yang reaktif, maka kita rapid test kedua, kalau tidak yakin maka dilakukan swab, dan semuanya Gratis," ungkapnya.

Sementara itu, ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Sekda Bandar Lampung Badri Tamam, yang wajib bagi KPU lakukan adalah penerapan protokol kesehatan terutama bagi oenyelenggara.

"Oleh karena iru, tadi disampaikan Pak Sekda rapid test akan difasilitasi gugus tugas, hal ini untuk Anggota KPU, PPK, PPS dan Keseteriatan KPU," ujarnya. (*)

Editor :