• Jumat, 26 September 2025

Dinkes Bandar Lampung Buka Pelayanan Surat Bebas Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya

Senin, 08 Juni 2020 - 11.55 WIB
477

Petugas medis puskesmas wayhalim Bandar Lampung sedang melakukan cek kesehatan kepada warga yang akan melakukan perjalanan keluar kota, Senin (8/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat surat keterangan bebas Covid-19, untuk digunakan sebagai syarat berpergian keluar kota. Kini bisa didapatkan secara gratis.

Kepala dinas kota Bandar Lampung Edwin Rusli, mengatakan pembuatan suket tersebut warga bisa langsung saja datang tiga kepuskesmas yang sudah ditunjuk.

"Mulai hari ini di Puskesmas Permata Sukarame, Puskesmas Way Halim II dan Puskesmas Sukamaju sudah bisa melayani pembuatan surat bebas covid-19. Ini gratis tanpa dipungut biaya," kata Edwin, Senin (8/6/2020).

Pembuatan surat keterangan tersebut terangnya, dibatasi perharinya tidak lebih dari 35 orang per puskesmasnya. Dan hanya berlaku untuk warga Bandar Lampung dengan menunjukan e-KTP.

"Pelaksanaan sesuai jam kerja waktu pendaftaran mulai dari pukul 8 pagi hingga 12 siang. Dengan menunjukan e-KTP," terangnya.

Ia mengatakan, sesuai tanggal pengambilan hasil peserta dapat menerima hasil pemeriksaan jika hasilnya non reaktif. "Jika hasilnya reaktif, maka peserta tidak dapat menerima surat keterangan sehat itu. Dan nantinya akan di telpon petugas untuk melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari," ungkapnya.

Adapun persyaratan dan kriteria peserta rapid test, yakni sesuai sesuai surat edaran no 4 tahun 2020 gugus tugas nasional percepatan penanganan covid-19. 

Yaitu pertama perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.  Persyaratannya foto copy dari atasan minimal eselon ll, kemudian foto copy surat tugas direksi, selanjutnya foto copy surat pernyataan ditanda tangani diatas materai yang diketahui lurah.

Selain itu, untuk perjalanan pasien pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga intinya yang sakit keras atau meninggal dunia. Persyaratannya hanya foto copy KTP dan foto copy surat rujukan pasien.

Sementara bagi pekerja migran indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan tertentu oleh pemerintah. Persyaratan lainnya yaitu foto copy KTP dan surat keterangan dari badan perlindungan PMI. (*)

Editor :