Dua Pria Penyalahguna Narkoba di Lamtim Dibekuk Polisi
Barang bukti Sabu seberat 1,07 gram di amankan dari tersangka SS dan LK, warga Kecamatan Gunung Pelindung. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Gunung Pelindung, di bekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,07 gram.Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan kedua pria tersebut dengan inisial LK (22) dan SS (30), keduanya di bekuk di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribhawono.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pengguna Sabu tersebut ditemukan 1,07 gram kristal putih dalam plastik yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu. "Kedua nya kami tangkap dini hari tadi (Senin)," terang AKP Denis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, keduanya diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguak sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden Soal Konflik Gajah–Manusia di Lampung Timur
Selasa, 06 Januari 2026 -
Alasan Tak Ada Sopir, Puskesmas Way Jepara Tolak Antar Warga Pakai Ambulans
Senin, 05 Januari 2026 -
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025 -
11 Gajah Liar Masuk Persawahan Warga Way Jepara Lampung Timur
Rabu, 31 Desember 2025









