Dua Pria Penyalahguna Narkoba di Lamtim Dibekuk Polisi
Barang bukti Sabu seberat 1,07 gram di amankan dari tersangka SS dan LK, warga Kecamatan Gunung Pelindung. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Gunung Pelindung, di bekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,07 gram.Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan kedua pria tersebut dengan inisial LK (22) dan SS (30), keduanya di bekuk di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribhawono.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku pengguna Sabu tersebut ditemukan 1,07 gram kristal putih dalam plastik yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu. "Kedua nya kami tangkap dini hari tadi (Senin)," terang AKP Denis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, keduanya diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguak sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026 -
1.200 UMKM Ramaikan Festival HUT Lampung Timur, Transaksi Tembus Rp190 Juta
Jumat, 17 April 2026 -
Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar
Jumat, 17 April 2026








