• Jumat, 26 September 2025

Penetapan Pembukaan KBM di Lampung Diserahkan Kepada Pihak Sekolah

Senin, 08 Juni 2020 - 17.20 WIB
283

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (8/6/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyerahkan pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah kepada masing-masing satuan pendidikan atau pihak sekolah.

Hanya saja pembukaan KBM secara tatap muka harus menunggu pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat ini Kemendikbud sedang melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang memungkinkan untuk dilaksanakan tatap muka atas dasar koordinasi dengan gugus tugas.

"Pembukaan ini harus menunggu pedoman dari Kemendikbud, yang menetapkan pembukaan adalah kepala sekolah masing - masing," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar saat dimintai keterangan, Senin (8/6/2020).

Lanjut Sulpakar, jika nanti pedoman dari Kemendikbud sudah keluar tidak semua sekolah wajib membuka kegiatan belajar secara langsung, tergantung dari kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

"Disdik Provinsi, Kabupaten/Kota tidak memiliki wewenang untuk sekolah membuka tatap muka di kelas, tapi kita memiliki wewenang untuk menutup atau membatalkan tatap muka di kelas apabila situasinya tidak memungkinkan, karena kita sebagai pengawas," timpalnya.

"Misal, SMAN 9 Bandar Lampung akan membuka kegiatan belajar mengajar di kelas, kita bisa menutup sekolah tersebut karena dilihat dari perkembangan Covid-19 di Bandar Lampung," ujar Sulpakar memberikan contoh.

Masih kata Sulpakar, prinsip pembelajaran adalah keselamatan dan keamanan baik untuk siswa, guru, tenaga pendidikan, dan warga sekolah. (*)