Daftar Akad Nikah Sudah Dibolehkan di Lampung, Berikut Aturan dari Kemenag
Plt Kakanwil Provinsi Lampung, Wasril Purnawan, saat mengikuti Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Bandar Lampung, Selasa (09/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementrian Agama (Kemenag) sudah kembali membuka pendaftaran prosesi akad nikah di tengah Pandemi Covid-19, tetapi dengan beberapa peraturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Plt Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Wasril Purnawan menerangkan, sejak 23 April sampai 29 Mei, Kemenang sudah tidak menerima pendaftaran menikah. Tetapi saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mendaftar pernikahan.
"Wewengan Kementerian agama adalah prosesi akadnya, tetapi untuk acara resepsinya adalah wewenang adalah Polri. Tetapi kita juga mengatur akad di kantor KUA, dengan jumlah maksimal 10 orang dan menggunakan APD lengkap," ungkapnya saat mengikuti Podcast Kupas Tuntas TV bersama Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, Selasa (09/06/2020).
Tetapi, lanjut Wasril, apabila masyarakat ingin menyelenggarakan prosesi pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membawa surat pernyataan di atas materai. Hanya saja, apabila dilakukan di masjid, maka sesuai dengan surat edaran menteri agama nomor 15, batas maksimal yang dibolehkan sebanyak 30 dengan memperhatikan phsycal distancing.
"Jadi kita juga menunggu edaran secara teknis seperti apa. Jadi sudah boleh (Daftar menikah). Tapi kalau di luar harus ada surat penyataan, baru Kepala KUA melaksanakan profesi akad nikah tersebut. Dan juga tentu harus sudah berkomunikasi dengan gugus gugas. Apabila gugus tugas tidak mengizinkan, maka kita tidak akan melakukan profesi tersebut," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









