Dalam Dua Hari, RS Sukadana Lamtim Keluarkan 47 Surat Bebas Covid-19
Manager RS Sukadana, Wayan Widiyana, saat menunjukan bukti surat bebas yang sudah jadi. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Selama dua hari ini, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) sebanyak 47 orang. Mayoritas warga yang membuat surat keterangan dengan tujuan bepergian ke luar daerah untuk keperluan kerja, Selasa (9/6/2020).
Hal tersebut dijelaskan oleh Manager Rumah Sakit Sukadana, Wayan Widiyana, dari 47 orang yang dilakukan rapid test hasilnya negatif (non reaktif).
"Rapid test untuk keperluan surat jalan digratiskan, hingga hari ini sudah 47 orang yang membuat surat keterangan tersebut," kata Wayan.
Namun pihak Rumah Sakit membatasi pembuatan setiap hari sebanyak 25 orang. Sementara di Puskesmas dibatasi sebanyak 15 orang. Surat keterangan jalan bebas Covid-19 berlaku selama 3 hari.
Selain pembuat surat harus memiliki rekomendasi dari kepala desa, pekerja di sebuah perusahaan harus memiliki surat pernyataan dari perusahaan.
"Jika tidak ada persyaratan tersebut maka kami tolak," tegas Wayan.
Pelayanan pembuatan keterangan bebas Covid-19 berlangsung hingga Pemerintah menyatakan bahwa wabah Virus Corona-19 benar benar sudah tidak ada. (*)
Berita Lainnya
-
LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden Soal Konflik Gajah–Manusia di Lampung Timur
Selasa, 06 Januari 2026 -
Alasan Tak Ada Sopir, Puskesmas Way Jepara Tolak Antar Warga Pakai Ambulans
Senin, 05 Januari 2026 -
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025 -
11 Gajah Liar Masuk Persawahan Warga Way Jepara Lampung Timur
Rabu, 31 Desember 2025









