Dalam Dua Hari, RS Sukadana Lamtim Keluarkan 47 Surat Bebas Covid-19

Manager RS Sukadana, Wayan Widiyana, saat menunjukan bukti surat bebas yang sudah jadi. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Selama dua hari ini, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) sebanyak 47 orang. Mayoritas warga yang membuat surat keterangan dengan tujuan bepergian ke luar daerah untuk keperluan kerja, Selasa (9/6/2020).
Hal tersebut dijelaskan oleh Manager Rumah Sakit Sukadana, Wayan Widiyana, dari 47 orang yang dilakukan rapid test hasilnya negatif (non reaktif).
"Rapid test untuk keperluan surat jalan digratiskan, hingga hari ini sudah 47 orang yang membuat surat keterangan tersebut," kata Wayan.
Namun pihak Rumah Sakit membatasi pembuatan setiap hari sebanyak 25 orang. Sementara di Puskesmas dibatasi sebanyak 15 orang. Surat keterangan jalan bebas Covid-19 berlaku selama 3 hari.
Selain pembuat surat harus memiliki rekomendasi dari kepala desa, pekerja di sebuah perusahaan harus memiliki surat pernyataan dari perusahaan.
"Jika tidak ada persyaratan tersebut maka kami tolak," tegas Wayan.
Pelayanan pembuatan keterangan bebas Covid-19 berlangsung hingga Pemerintah menyatakan bahwa wabah Virus Corona-19 benar benar sudah tidak ada. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Beri 90.000 Hektare Lahan untuk Konservasi Gajah di TNWK Lampung
Senin, 21 Juli 2025 -
Bupati Lampung Timur Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Pemkot Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Tak Perlu ke Sukadana, Warga Lamtim Selatan Segera Nikmati Samsat Drive Thru Baru
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merawat Tradisi, Merajut Harmoni Lewat Kirab Budaya di Lampung Timur
Rabu, 09 Juli 2025