• Jumat, 26 September 2025

Dana Keberangkatan 11 Petugas Haji di Lampung Akan Dikembalikan ke Kas Daerah

Selasa, 09 Juni 2020 - 16.28 WIB
60

Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung, Ratna Dewi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/6/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana untuk keberangkatan 11 petugas haji daerah (PHD) sebesar Rp755.822.848 yang sudah disetorkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Bank akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas daerah.

Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung, Ratna Dewi mengatakan, penarikan dana tersebut berdasarkan putusan Kementerian Agama yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441H/2020M akibat adanya pandemi global Covid-19.

"Dana haji operasional untuk petugas haji tanggal 20 Mei kemarin harus sudah lunas dan sudah disetor ke bank untuk 11 petugas," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).

Lanjut Ratna, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang bersumber dari biaya pelaksanaan ibadah haji, nilai manfaat dan dana episiensi, terdapat 11 petugas yang dibiayai satu petugasnya sebesar Rp68.711.168.

"Petugas kami kan ada 11 orang jadi totalnya Rp755.822.848.00, karena ibadah haji tidak jadi diselenggarakan, maka uang nya akan kami tarik lagi dan dikembalikan ke kas daerah," tambahnya.

Ditanya perihal apakah dana tersebut akan di recofusing untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, ia belum bisa menjawab.

"Apakah akan digunakan untuk penanganan covid belum bisa jawab, karena menunggu arahan dari pimpinan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kementrian Agama Kanwil Lampung, Ansori F. Citra mengatakan, sejauh ini sudah terdapat empat daerah yang sudah mengambil dana perjalanan tersebut yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Way Kanan .

"Daerah bisa mengambil dana ini, jadi silahkan diambil," terangnya. (*)