Dana Keberangkatan Petugas Haji Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, merestui jika dana petugas haji daerah (PHD) digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Bisa saja dana dari PHD ini digunakan ketika memang ada kesepakatan bersama, karena itu bisa diambil yang sifatnya sementara. Karena tahun ini tidak ada haji, sehingga dana dikembalikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Yanuar, jika nantinya pemerintah akan melalukan recofusing dana haji tersebut untuk penanganan Covid-19, maka harus berdasarkan keputusan bersama dan mempertimbangkan, bagaimana pengganti anggaran tersebut, karena menyangkut banyak umat.
"Tidak ada persoalan jika untuk kebaikan umat, Tapi tentu jagan sampai tujuan baik itu akan menimbulkan masalah baru," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atas Inisiatif Walikota Eva Dwiana, Nenek Astira Akhirnya Miliki Rumah Baru
Kamis, 25 September 2025 -
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Eselon IV, Berikut Daftarnya
Kamis, 25 September 2025 -
572 Siswa di Lampung Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama Agustus-September
Kamis, 25 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Gerobak Motor Listrik ke Pelaku UMKM
Kamis, 25 September 2025