Dana Keberangkatan Petugas Haji Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, merestui jika dana petugas haji daerah (PHD) digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Bisa saja dana dari PHD ini digunakan ketika memang ada kesepakatan bersama, karena itu bisa diambil yang sifatnya sementara. Karena tahun ini tidak ada haji, sehingga dana dikembalikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Yanuar, jika nantinya pemerintah akan melalukan recofusing dana haji tersebut untuk penanganan Covid-19, maka harus berdasarkan keputusan bersama dan mempertimbangkan, bagaimana pengganti anggaran tersebut, karena menyangkut banyak umat.
"Tidak ada persoalan jika untuk kebaikan umat, Tapi tentu jagan sampai tujuan baik itu akan menimbulkan masalah baru," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








