Dana Keberangkatan Petugas Haji Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, merestui jika dana petugas haji daerah (PHD) digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Bisa saja dana dari PHD ini digunakan ketika memang ada kesepakatan bersama, karena itu bisa diambil yang sifatnya sementara. Karena tahun ini tidak ada haji, sehingga dana dikembalikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Lanjut Yanuar, jika nantinya pemerintah akan melalukan recofusing dana haji tersebut untuk penanganan Covid-19, maka harus berdasarkan keputusan bersama dan mempertimbangkan, bagaimana pengganti anggaran tersebut, karena menyangkut banyak umat.
"Tidak ada persoalan jika untuk kebaikan umat, Tapi tentu jagan sampai tujuan baik itu akan menimbulkan masalah baru," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








