Dinkes Lambar Belum Bisa Berikan Suket Untuk Keperluan Perjalanan Luar Daerah

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat harus bersabar, pasalnya hingga saat ini dinas kesehatan setempat belum bisa mengeluarkan surat keterangan dan melakukan rapid test untuk keperluan perjalanan luar daerah. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini alat pemeriksaan belum tiba di bumi beguai jejama sai betik ini.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari, mendampingi kepala dinas kesehatan setempat, Paijo. Ira mengatakan jika ketersediaan alat tersebut sudah ada akan di informasikan melalui akun media sosial dinas kesehatan.
"Jadi memang hingga saat ini alat kita untuk melakukan pemeriksaan terhadap keperluan warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah belum sampai, jadi kita minta masyarakat untuk bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada dan kita bisa memberikan pelayanan," kata Ira, Selasa (9/6/2020).
Ira mengaku bahwa, alat nya masih dalam proses pengusulan ke dinas kesehatan Provinsi Lampung dan diupayakan secepatnya bisa melayani. "Yang jelas nanti kalau kami sudah bisa melayani, artinya alat nya sudah ada kami beritahukan di akun Instagram dan Facebook dinas kesehatan," jelasnya.
"Saat ini surat edaran untuk pemeriksaannya masih naik ke Sekda, kalau alat itu sudah ada warga masyarakat yang mau membuat surat keterangan rapid test untuk keperluan perjalanan keluar daerah bisa datang ke dinas kesehatan, karena pelayanan kita pusatkan di dinas," sambung Ira. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-34 Lampung Barat, Tugusari Dicanangkan Jadi Kelurahan Literasi
Minggu, 14 September 2025 -
Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Uang Rp 800 Juta Dalam Mobil di Lambar
Jumat, 12 September 2025 -
Bos Kopi di Lampung Barat Jadi Korban Pencurian Usai Tarik Uang di Bank, 800 Juta Raib
Jumat, 12 September 2025 -
2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 12 September 2025