Dinkes Lampung: Rumah Sakit Swasta Boleh Lakukan Rapid Test Secara Mandiri
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mempersilahkan untuk Rumah Sakit Swasta maupun klinik melalukan rapid test secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, dalam keadaan pandemi global Covid-19 seperti saat ini banyak masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri di beberapa rumah sakit swasta.
"Kita tidak melarang jika rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri, karena melihat perkembangan ke depan sepertinya lebih bayak orang yang mau melakukan secara mandiri untuk pemeriksaan rapid test ini," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2020).
Namun sebelum melakukan rapid test secara mandiri, lanjut Reihana, Rumah Sakit Swasta maupun klinik harus membuat surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Sebaiknya rumah sakit harus membuat surat, jadi agar Dinkes membantu para pelaku perjalanan jika ada kendala. Karena Bandara tidak mau menerima yang lain selain surat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi," tambah Reihana.
Lanjut Reihana, saat ini di Bandara Raden Inten sudah ada petugas dari Dinkes yang memverifikasi apakah surat tersebut asli atau tidak.
"Kalau yang mengeluarkan Dinkes Kabupaten/Kota akan dibenarkan, tapi kalau yang mengeluarkan klinik tidak akan dibenarkan karena mereka tidak meminta izin," tegasnya.
Pengajuan surat tersebut juga bertujuan untuk Dinkes melakukan kontrol jika ada rumah sakit yang memainkan harga.
"Kita tidak mau mereka memainkan harga, jadi kami ingin tahu mereka menggunakan rapid test merk apa dan harga berapa, itu berupa kontrol Dinkes untuk menyamakan harga. Untuk harga rapid test pun beragam, paling murah Rp350 ribu dan yang paling mahal sampai Rp700 ribu," tambahnya.
Namun hingga saat ini, Dinkes Lampung belum menerima surat permohonan rapid test mandiri baik dari rumah sakit maupun klinik. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








