Dinkes Lampung: Rumah Sakit Swasta Boleh Lakukan Rapid Test Secara Mandiri
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mempersilahkan untuk Rumah Sakit Swasta maupun klinik melalukan rapid test secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, dalam keadaan pandemi global Covid-19 seperti saat ini banyak masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri di beberapa rumah sakit swasta.
"Kita tidak melarang jika rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri, karena melihat perkembangan ke depan sepertinya lebih bayak orang yang mau melakukan secara mandiri untuk pemeriksaan rapid test ini," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2020).
Namun sebelum melakukan rapid test secara mandiri, lanjut Reihana, Rumah Sakit Swasta maupun klinik harus membuat surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Sebaiknya rumah sakit harus membuat surat, jadi agar Dinkes membantu para pelaku perjalanan jika ada kendala. Karena Bandara tidak mau menerima yang lain selain surat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi," tambah Reihana.
Lanjut Reihana, saat ini di Bandara Raden Inten sudah ada petugas dari Dinkes yang memverifikasi apakah surat tersebut asli atau tidak.
"Kalau yang mengeluarkan Dinkes Kabupaten/Kota akan dibenarkan, tapi kalau yang mengeluarkan klinik tidak akan dibenarkan karena mereka tidak meminta izin," tegasnya.
Pengajuan surat tersebut juga bertujuan untuk Dinkes melakukan kontrol jika ada rumah sakit yang memainkan harga.
"Kita tidak mau mereka memainkan harga, jadi kami ingin tahu mereka menggunakan rapid test merk apa dan harga berapa, itu berupa kontrol Dinkes untuk menyamakan harga. Untuk harga rapid test pun beragam, paling murah Rp350 ribu dan yang paling mahal sampai Rp700 ribu," tambahnya.
Namun hingga saat ini, Dinkes Lampung belum menerima surat permohonan rapid test mandiri baik dari rumah sakit maupun klinik. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









