IDI Bandar Lampung Sarankan Rapid Test Terhadap Pelaksana Pilkada Berkelanjutan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan rapid test terhadap pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni mendatang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed menyarankan, rapid test terhadap pelaksana Pilkada tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan. Sebab menurutnya pelaksanaan Pilkada baru berlangsung pada 9 Desember 2020.
"Karena rapid test sifatnya screening, dan masa berlakunya hanya tiga hari setelah dilakukannya uji. Maka pelaksana (Pilkada) harus rajin dirapid test. Contoh bisa sebulan sekali atau dalam masa tenggang yang dipastikan pihak penanggung jawab," kata Aditya, Selasa (9/6/2020).
Karena rapid test sendiri jelasnya, bukan diagnosis, melainkan sebagai screening dari virus corona. Maka hasil rapid antara yang berpotensi atau tidak berpotensi terinfeksi belumlah seutuhnya menghasilkan kesimpulan yang valid.
"Rapid test itu ada kelemahannya. Itu yang harus diantisipasi. Rapid test sifatnya hanya screening bukan diagnosis pasti," tuturnya.
Sehingga ia menyarankan, kepada pihak yang memiliki wewenang atas hal ini supaya menyiapkan langkah tindak lanjut dari pelaksanaan rapid tes tersebut.
"Jadi KPU dan pemerintah setempat sebaiknya juga menyiapkan PCR sebagai bentuk tindak lanjutnya. Supaya tidak 'gelagapan' bila hasilnya reaktif," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atas Inisiatif Walikota Eva Dwiana, Nenek Astira Akhirnya Miliki Rumah Baru
Kamis, 25 September 2025 -
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Eselon IV, Berikut Daftarnya
Kamis, 25 September 2025 -
572 Siswa di Lampung Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama Agustus-September
Kamis, 25 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Gerobak Motor Listrik ke Pelaku UMKM
Kamis, 25 September 2025