Ini Alasan JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Selama 10 Tahun Penjara

Persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, yang merupakan terdakwa atas kasus suap fee proyek, di tuntut 10 tahun penjara, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
Adapun alasan Jaksa KPK menuntut Agung selama 10 tahun. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, terdakwa Agung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo.55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dan gratifikasi Pasal 12B Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
"Pertimbangan kami menuntut terdakwa AIM, yaitu terdakwa AIM tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU Taufiq.
Kemudian, lanjut Taufiq, terdakwa AIM selaku Bupati Lampung Utara, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025