Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Mesuji Dijadwalkan Seminggu 3 Kali

Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran, perihal pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Dokter Hotik Situmorang mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang ingin membuat surat bebas Covid-19.
"Untuk warga belum ada. Hanya beberapa anggota DPRD Mesuji tadi pagi melakukan rapid test, karena hendak melakukan perjalan dinas," katanya, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui pesan Whatsaap, Selasa (09/06/2020).
"Pembuatan surat keterangan sehat dijadwalkan seminggu 3 kali dan jumlah layanan maksimal 10 orang dalam sehari," ujarnya.
Diungkapkan Hotik, menindak-lajuti surat edaran dari Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji, pemeriksaan rapid test untuk surat keterangan sehat tersebut dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang akan dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Perbatasan Lampung - Sumsel
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Kementerian Transmigrasi Survei Kelayakan Rumah Produksi Biogas di Mesuji
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Lansia di Mesuji Dibacok Hingga Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Pemkab Mesuji dan BPN Ukur Lahan untuk Sekolah Unggulan Garuda di Tanjung Raya
Kamis, 14 Agustus 2025