Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Mesuji Dijadwalkan Seminggu 3 Kali

Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram, Mesuji, Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran, perihal pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Dokter Hotik Situmorang mengatakan, sampai hari ini belum ada warga yang ingin membuat surat bebas Covid-19.
"Untuk warga belum ada. Hanya beberapa anggota DPRD Mesuji tadi pagi melakukan rapid test, karena hendak melakukan perjalan dinas," katanya, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui pesan Whatsaap, Selasa (09/06/2020).
"Pembuatan surat keterangan sehat dijadwalkan seminggu 3 kali dan jumlah layanan maksimal 10 orang dalam sehari," ujarnya.
Diungkapkan Hotik, menindak-lajuti surat edaran dari Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji, pemeriksaan rapid test untuk surat keterangan sehat tersebut dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang akan dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Wanita Nyaris Diamuk Massa Usai Tertangkap Mencuri Cincin Emas di Simpang Pematang Mesuji
Kamis, 29 Mei 2025 -
Rumah Bandar Narkoba di Kuala Teladas Tulang Bawang Digerebek, 13 Paket Sabu Diamankan
Rabu, 28 Mei 2025 -
30 Putra-Putri Terbaik Mesuji Bersaing di Panggung Bujang Gadis 2025
Rabu, 28 Mei 2025 -
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban untuk Kabupaten Mesuji
Selasa, 27 Mei 2025