Polisi Bekuk DPO Begal Motor di Lampung Timur
Abdullah, saat diamankan anggota Reskrim Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap. Pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung dibekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
"Setelah tiga rekannya, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, Abdullah terlibat pencurian dengan kekerasan (begal), Sepeda motor milik Rani Agustin, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Akibat peristiwa yang dialami, Rani Agustin kehilangan sepeda motornya, dan korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 jutaan. (*)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025









