Polisi Bekuk DPO Begal Motor di Lampung Timur
Abdullah, saat diamankan anggota Reskrim Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap. Pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung dibekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
"Setelah tiga rekannya, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, Abdullah terlibat pencurian dengan kekerasan (begal), Sepeda motor milik Rani Agustin, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Akibat peristiwa yang dialami, Rani Agustin kehilangan sepeda motornya, dan korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 jutaan. (*)
Berita Lainnya
-
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026 -
1.200 UMKM Ramaikan Festival HUT Lampung Timur, Transaksi Tembus Rp190 Juta
Jumat, 17 April 2026 -
Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar
Jumat, 17 April 2026








