Polisi Bekuk DPO Begal Motor di Lampung Timur
Abdullah, saat diamankan anggota Reskrim Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap. Pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung dibekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
"Setelah tiga rekannya, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," jelasnya.
Kapolres melanjutkan, Abdullah terlibat pencurian dengan kekerasan (begal), Sepeda motor milik Rani Agustin, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Akibat peristiwa yang dialami, Rani Agustin kehilangan sepeda motornya, dan korban mengalami kerugian materi senilai Rp12 jutaan. (*)
Berita Lainnya
-
LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden Soal Konflik Gajah–Manusia di Lampung Timur
Selasa, 06 Januari 2026 -
Alasan Tak Ada Sopir, Puskesmas Way Jepara Tolak Antar Warga Pakai Ambulans
Senin, 05 Januari 2026 -
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025 -
11 Gajah Liar Masuk Persawahan Warga Way Jepara Lampung Timur
Rabu, 31 Desember 2025









