Dishub Lampung: Ini Syarat Jika Organda Mau Naikkan Tarif Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut era kenormalan baru atau tatanan New Normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mempersilahkan untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menaikkan tarif penumpang. Asalkan masih dalam ambang batas atas tarif penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyebutkan, memasuki era normal baru, kuota penumpang bus AKDP dibatasai hingga 70 persen untuk menciptakan physical distancing.
"Untuk angkutan umun memasuki kenormalan baru hanya dibolehkan angkut 70 persen untuk menciptakan physical distancing," kata dia saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2020).
Mengingat adanya batasan penumpang yang diangkut, pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) diperbolehkan untuk menaikkan tarif penumpang.
"Kalau non ekonomi diserahkan kepada pengusaha, silakan kalau mau menaikkan tarif tapi yang wajar, disesuaikan," tambahnya.
Untuk transportasi AKDP, pihak Organda boleh menaikkan ongkos penumpang, namun tak boleh melebihi ambang batas atas tarif. Sesuai dengan Pergub Lampung nomor 21 tahun 2016 tentang pengaturan tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang AKDP kelas ekonomi. Maksimal tarif batas atas Rp215 per penumpang per kilometer.
"Kami akan terus memantau, jika ada yang menaikan 100 persen atau di atas batas akan dikenakan sanksi," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








