Nekat Bawa Penumpang Saat Mudik Lebaran, Dishub Lampung Berikan Pembinaan
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung setelah memberikan pembinaan kepada 18 Angkutan Umum. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung memberikan pembinaan kepada 18 angkutan umum luar daerah yang nekat membawa penumpang pada arus mudik lebaran tahun 2020 beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, 18 kendaraan tersebut berasal dari Jakarta 4 kendaraan, Sumatera Barat 3 kendaraan, Jogja 3 kendaraan, Jawa Tengah 2 kendaraan, Palembang 3 kendaraan, Riau, Pati dan Medan masing-masing 1 kendaraan.
"Kemarin waktu ada pelarang mudik yang boleh kan kendaraan yang berstiker saja, yang ada disini adalah kendaraan yang melanggar yang ditangkap kemarin ada 18 kendaraan yang menurukan 1500 penumpang di Bakauheni," kata Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Rabu (10/6/2020).
Lanjut Bambang, selain melanggar karena tidak memakai stiker resmi, pelanggaran yang dilakukan ke 18 kendaraan tersebut antara lain tidak sesuai peruntukan mobil (mobil barang bawa penumpang) dan tanpa dokumen perjalanan yang sah.
"Kita tidak memberikan sangsi ke pengadilan, hanya mereka diminta kembali ke Provinsi Lampung untuk mengambil surat-suratnya. Dari Riau ke Lampung kan jauh, lebih mahal dari denda, dan mereka siap di foto didepan mobilnya ini akan dikirim ke Dirjen Perhubungan," timpalnya.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Sri Widodo salah seorang driver bus Rosalia Indah asal Jogjakarta yang membawa sebanyak 18 penumpang dari Way Halim mengakui kesalahan yang ia perbuat.
"Bus sebesar ini mba hanya bawa 18 penumpang dari Way Halim, syarat lengkap penumpang makek masker semua, cuma gak makek stiker aja, ya tadi dikasih tau untuk tidak mengulangi lagi, tapi ya semoga Covid ini segera hilang jadi tahun depan bisa bawa penumpang mudik," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








