Bupati Tanggamus Keluarkan SE Terkait Perjalanan di Masa New Normal

Salinan surat edaran yang diterima Kupas Tuntas. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal.
"Surat Edaran ini diterbitkan atas hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 Juni 2020," demikian bunyi salinan SE yang diterima Kupastuntas.co, Kamis (11/06/2020).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 440/4431/25/2020 tertanggal 10 Juni 2020 diterbitkan atas hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Provinsi Lampung. Dalam rangka mengatasi dampak New Normal di Wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Wisata dan Ekonomi.
Dalam surat edaran ini, Pemkab Tanggamus menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah Lampung. Dimana setiap orang yang ingin melakukan perjalanan diharuskan melakukan pemeriksaan Rapid Test.
Adapun pelaksanaan Rapid Test tersebut ditunjukkan ke beberapa tempat Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Pelayanan Kesehatan Swasta yang berada di Kabupaten Tanggamus.
Daftar nama tempat yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, antara lain; Sarana pelayanan kesehatan pemerintah, terdiri dari RSUD Mangunang Kota Agung, UPTD Puskesmas Talang Padang, UPTD Puskesmas Gisting, UPTD Puskesmas Pulau Panggung.
Lalu, UPTD Puskesmas Rantau Tijang, UPTD Puskesmas Bulok Sukamara, UPTD Puskesmas Kelumbayan Barat dan UPTD Puskesmas Sukaraja.
Selain sarana pelayanan kesehatan pemerintah, sarana pelayanan kesehatan swasta juga dapat melaksanakan terdiri dari Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Klinik Husada Talang Padang, Klinik Alhafa Kota Agung.
Kemudian, dalam pelaksanaan pemeriksaan rapid test tersebut, penerbitan surat keterangan hasil rapid test melibatkan Kepala Pekon/Lurah.
Seluruh Kepala Pekon/Lurah membuat surat pernyataan bahwa surat hasil rapid test yang diterbitkan adalah benar. Apabila diketahui bahwa surat yang dikeluarkan tidak benar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ditanda-tangani oleh Kepala Pekon/Lurah di atas Materai 6000.
Dditegaskan dalam edaran itu, pelayanan kesehatan untuk rapid test pelayanan untuk keluar daerah Provinsi Lampung tidak digratiskan, namun dengan biaya sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025 -
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Merry Yosefa Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUDBM
Selasa, 22 Juli 2025 -
1.337 Ton Beras Mulai Disalurkan untuk 66.887 KPM di Tanggamus
Selasa, 22 Juli 2025 -
Bupati Tanggamus Lantik 207 PPPK Formasi 2024
Selasa, 22 Juli 2025