Kekurangan Alat Rapid Test, Dinkes Lambar Tunggu Arahan Provinsi Untuk Beli Mandiri
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat hanya melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara saja, artinya tidak bagi perjalanan darat, karena bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat cukup dengan menggunakan surat bebas influenza saja.
Sedangkan sesuai dengan surat edaran gugus tugas pusat nomor 7/2020 menjelaskan bahwa surat bebas influenza hanya berlaku jika Puskesmas di kabupaten atau kota tidak miliki alat rapid test.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permata Sari, mendampingi mengaku bahwa saat ini untuk Rapid Diagnostic Test (RDT) masih terbatas karena kurangnya ketersediaan alat.
Ditanya apakah ada rencana untuk membeli secara mandiri menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, Ira mengaku belum ada arahan sehingga masih memakai fasilitas yang ada.
"Iya RDT kita terbatas, kenapa kita tidak membeli secara mandiri karena memang belum ada instruksi, karena Provinsi Lampung belum boleh mandiri. Sekarang saya masih rapat, untuk lebih jauh nya nanti saya hubungi lagi," tulis Ira saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (11/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









