Pemprov Lampung Batal Berikan Stimulus Untuk Para IKM

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung, Satria Alam saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung awalnya berencana akan memberikan stimulus kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang terdampak pandemi global Covid-19.
Bantuan yang akan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada 145 IKM yang ada di Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan jika bantuan tersebut gagal diberikan.
"Memang awalnya sudah disiapkan bantuan untuk para IKM yang terdampak pandemi Covid-19, cuma begitu masuk ke tim anggaran pemerintah daerah ternyata ada program yang lebih di prioritaskan," kata Satria saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2020).
Lanjut Satria, program yang diprioritaskan tersebut ialah pengadaan operasi pasar bersubsidi yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
"Jika anggaran tempo hari hasil dari recofusing memungkinkan memang harusnya kedua program tersebut dilaksanakan, namun karena tidak memungkinkan jadi hanya satu yang di prioritaskan yaitu pasar bersubsidi," tambahnya.
Sebagai gantinya, lanjut Satria, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah mengusulkan bantuan ke Kementerian Perdagangan.
"Untuk jalan keluar kami sudah menguslkan ke Kementerian, siapa tau bisa diakomodir oleh mereka, namun sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari Kementerian," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung tecatat sebanyak 1.444 IKM yang ada di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Atas Inisiatif Walikota Eva Dwiana, Nenek Astira Akhirnya Miliki Rumah Baru
Kamis, 25 September 2025 -
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Eselon IV, Berikut Daftarnya
Kamis, 25 September 2025 -
572 Siswa di Lampung Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama Agustus-September
Kamis, 25 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Gerobak Motor Listrik ke Pelaku UMKM
Kamis, 25 September 2025