Sempat Kabur ke Jawa, Dua Buronan Curanmor Diringkus Polresta Bandar Lampung

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung saat menangkap pelaku, di Desa Marga Batin, Lampung Timur. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, pada Rabu (10/6/2020) dinihari.
Keduanya bernama Nuris Ferdian (20), dan Saparudin (20). Jejak keduanya terendus, paska sebelumnya melarikan diri ke Tangerang, Banten.
Keduanya, tercatat memiliki laporan pencurian sepeda motor di wilayah Sukarame, dan Kedaton. Terdapat 3 laporan pencurian yang dilakukan keduanya, sepanjang 2019.
Penangkapan para pelaku, merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya berinisial SL, yang lebih dulu ditangkap, serta sudah menjadi warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Kami melakukan penangkapan DPO ini, sebelumnya sempat kabur ke Pulau Jawa. Ini juga bentuk pencegahan, karena kalau mereka kembali ke Lampung kemungkinan beraksi kembali," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi, melalui Kanit Resmob, Ipda Noval Supeno, Kamis (11/6/2020).
Keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing yang saling berdekatan, setelah petugas melakukan pengintaian, selama 3 hari. Pelaku saat beraksi, memang lebih mengincar sepeda motor yang terparkir di minimarket, saat korban berbelanja.
"Satu tersangka Nuris Ferdian, sempat bersembunyi di balik lemari, namun kami menyisir semua tempat, sehingga pelaku berhasil ditemukan," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Atas Inisiatif Walikota Eva Dwiana, Nenek Astira Akhirnya Miliki Rumah Baru
Kamis, 25 September 2025 -
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Eselon IV, Berikut Daftarnya
Kamis, 25 September 2025 -
572 Siswa di Lampung Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama Agustus-September
Kamis, 25 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Gerobak Motor Listrik ke Pelaku UMKM
Kamis, 25 September 2025