Surat Bebas Covid-19 di Bandar Lampung Berlaku Untuk Perjalanan Udara

Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian keluar kota, yang dilakukan Pemerintah kota Bandar Lampung di tiga puskesmas, dapat juga digunakan untuk perjalanan udara.
Kepala dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, untuk perjalanan udara maupun perjalanan darat cukup menggunakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan dari tiga puskesmas yang telah ditunjuk.
"Surat bebas Covid-19 di tiga puskesmas itu sudah termasuk untuk perjalanan udara juga," kata Edwin, Kamis (11/6/2020).
Selain itu lanjutnya, untuk saat ini kegiatan tersebut, sudah sebanyak 420 peserta yang sudah dirapid test di tiga puskesmas.
"Dari 420 peserta ini, yang reaktif 1 orang dan itu kita minta untuk isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan," kata Edwin Rusli.
Sementara lanjut Edwin, pelaksanaan rapid test tersebut akan terus dilaksanakan sampai alat ketersediaan rapid test habis.
"Untuk rapid test perjalanan itu 2 ribu kita sediakan. Kecuali kalau pak wali Herman HN, mau memesannya lagi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atas Inisiatif Walikota Eva Dwiana, Nenek Astira Akhirnya Miliki Rumah Baru
Kamis, 25 September 2025 -
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Eselon IV, Berikut Daftarnya
Kamis, 25 September 2025 -
572 Siswa di Lampung Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama Agustus-September
Kamis, 25 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 100 Gerobak Motor Listrik ke Pelaku UMKM
Kamis, 25 September 2025