Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri Handphone di Lampura

Kedua tersangka saat diamankan. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pelaku pencurian dua unit handphone di dua rumah milik warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, dua pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura).
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian di rumah warga Desa Sidokayo itu telah ditangkap anggotanya, Minggu (14/6/2020).
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya di tempat berbeda.
"Bersama keduanya juga diamankan barang bukti hasil curian keduanya," kata AKP Tatang Maulana.
AKP Tatang Maulana melanjutkan, kronologi kejadian terjadi di TKP, dua rumah warga di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara pada Kamis (11/6/2020) lalu.
"Atas kejadian pencurian itu, korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning dan telah kita tangkap tadi siang," jelasnya.
"Kronologinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan. Setelah itu kedua pelaku langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya," papar AKP Tatang Maulana.
Identitas kedua pelaku JS (18) warga Kecamatan Abung Tinggi dan DS (19) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Keduanya akan dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana," tutup AKP Tatang Maulana. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025