DBH Pemprov Lampung Nunggak Rp400 Miliar
Kepala BPKAD Lampung, Minhairin, saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mempunyai tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk triwulan IV 2019 dan triwulan I tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Minhairin mengatakan, penundaan itu terkait merebaknya pandemi global Covid-19. Sehingga, APBD 2020 dilakukan refocussing (pemfokusan) untuk penanganan Covid-19.
"DBH untuk dua triwulan tertunda karena Covid-19 besarannya sekitar Rp400 Miliar, karena kan semua pendapatan akibat Covid-19 ini tersendat-sendat, kita sedang mengatur caseflow," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/5/2020).
Karena itu, Minhairin meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersabar dan menunggu keuangan kembali stabil terlebih dahulu.
"Ya kita harapkan untuk bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat, pendapat stabil dan kas memungkinkan. Kalau sudah sehat baru (dibayarkan)," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








