Dampak Pandemi Covid-19, Tanggamus Kehilangan 40 Persen PAD

Foto: Ist.
Kupatuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kehilangan 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah pada tahun 2020, yang tergoncang akibat pandemi wabah Covid-19.
Hal ini berdampak pada Pemkab setempat yang sangat bergantung pada dana perimbangan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Lampung. Karena di tengah pandemi ini, PAD jauh dari harapan.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Suaidi mengatakan, wabah Covid-19 ini paling tidak dari hitungan di atas kertas, Pemkab Tanggamus kehilangan PAD sebesar Rp1 miliar lebih.
"Selama pandemi Covid-19 ini, kita kehilangan 40 persen PAD kita, atau sekitar Rp1 miliar lebih," kata Suaidi, Rabu (17/06/2020).
Adapun sektor yang kehilangan pendapatan, ujar Suaidi, adalah dari pajak restoran, pajak rumah makan, pajak hotel, parkir dan pajak tempat-tempat wisata.
"Pajak dari sektor tersebut memang tidak dipungut selama pandemi Covid-19 sesuai kebijakan ibu bupati," kata dia.
Diterangkannya, pajak yang dihilangkan adalah pajak yang dibebankan ke konsumen, bukan pajak usaha. Sebab konsumen adalah masyarakat yang dalam kondisi pandemi Covid-19 ini kemampuan keuangannya turun.
"Jadi di satu sisi memang kehilangan PAD, tetapi di sisi lain membantu masyarakat dengan beri kebijakan yang tidak membebani mereka. Sebab masyarakat yang paling terkena dampak Covid-19," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025