KPU Lampung Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, dengan memperketat penerapan Protokol Kesehatan hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan tersebut akan tetap dilakukan, tentu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Video : BARU!! MEMBEDAH JANJI 1 TAHUN KEPEMIMPINAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ARINAL - NUNIK - Part 1/2
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tentang jadwal dan program tahapan Pilkada 2020 yang sudah mulai diterapkan mulai dari 15 Juni kemarin.
"Saat ini masih menunggu PKPU terkait juknis pelaksanaan Pilkada di tengah bencana non alam yang masih dikonsultasi kepada DPR RI dan Pemerintah pusat oleh KPU RI," ungkapnya, Rabu (17/06/2020).
Diketahui, KPU sebagai lembaga penyelengara Pemilu, telah mulai melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020 pada 15 Juni Kemarin. Dengan mengaktifkan dan melantik badan Ad Hoc, seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi PT LEB
Rabu, 14 Januari 2026 -
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026









