KPU Lampung Tetap Laksanakan Pilkada di Tengah Pandemi
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, dengan memperketat penerapan Protokol Kesehatan hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan tersebut akan tetap dilakukan, tentu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Video : BARU!! MEMBEDAH JANJI 1 TAHUN KEPEMIMPINAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ARINAL - NUNIK - Part 1/2
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tentang jadwal dan program tahapan Pilkada 2020 yang sudah mulai diterapkan mulai dari 15 Juni kemarin.
"Saat ini masih menunggu PKPU terkait juknis pelaksanaan Pilkada di tengah bencana non alam yang masih dikonsultasi kepada DPR RI dan Pemerintah pusat oleh KPU RI," ungkapnya, Rabu (17/06/2020).
Diketahui, KPU sebagai lembaga penyelengara Pemilu, telah mulai melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020 pada 15 Juni Kemarin. Dengan mengaktifkan dan melantik badan Ad Hoc, seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








