Akademisi: Pilkada di Tengah Pandemi Bukan Hanya Tugas KPU dan Bawaslu
Akademisi Unila, Nanang Trenggono, saat dimintai tanggapan di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (18/06/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono menilai, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 bukanlah tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara saja, melainkan ini adalah tanggung jawab bersama.
Mantan Ketua KPU Lampung tersebut mengatakan, jangan menilai pelaksanaan Pilkada semata-mata hanya tugas dari KPU dan Bawaslu saja, dikarenakam situasi saat ini berada di tengah Pandemi. Menurutnya semua lini harus terlibat terutama Pemerintah Daerah (Pemda), aparat keamanan dan gugus tugas Covid-19 serta Dinas Kesehatan
"Pemda jangan hanya memfasilitasi, kemudian lepas begitu saja. Karena bisa saja terjadi peningkatan kasus covid ini. Kita memang tidak ingin, tapi bisa terjadi," ungkapnya saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi bersama DPRD, Bawaslu, dan KPU Provinsi LamPung, Kamis (18/06/2020).
Menurut Nanang, pada dasarnya untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada dari sisi penyelenggara dan masyarakat pun siap. Karena sudah beberapa kali melaksanakan Pemilu, meskipun selalu ada dinamika politik, tetapi semua bisa diselesaikan.
Selain itu, lanjut Nanang, dengan adanya ketidak-pastian regulasi, dalam artian regulasi masih dalam pembahasan, dimana harus dijelaskan yang dimaksud situasi darurat itu seperti apa.
"Karena ini adakal hal baru. Maka dari itu, satu-satunya cara adalah sinergi bersama, jangan diserahkan hanya ke Bawaslu dan KPU, Penanggung jawab Pilkada adalah kita semua, dan memang dibutuhkan anggaran besar dan kebersamaan. Memang, pelaksanaan tahapan iya KPU dan Nawaslu, tetapi tetap di luar itu, Pemda dan Forkopimda harus punya andil lebih dalam pelaksanaan Pilkada ini. Karena manajemen ini tidak bisa dilakukan oleh hanya penyelenggara sendiri, misalnya kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi PT LEB
Rabu, 14 Januari 2026 -
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026









