Hadapi Tahun Ajaran Baru, Dinas Pendidikan Way Kanan Siapkan SOP

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. S. Pd. MM. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan telah menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menghadapi tahun pelajaran baru 2020-2021.
Ada tiga tahapan dimulainya kembali proses pengajaran. Tahap pertama, kegiatan belajar mengajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Tahap kedua, kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD) dimulai pada bulan September. Kemudian tahap Ketiga, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak (TK) akan dimulai pada bulan November.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. S. Pd. MM mengatakan, kesiapan panduan SOP merujuk dari keputusan dari Kementerian Pendidikan, keputusan Gubernur Propinsi Lampung dan keputusan Bupati Kabupaten Way Kanan, terkait dengan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Jumlah siswa di dalam kelas untuk SD, SMP dan SMU dibatasi 18 siswa, untuk Paud dan Tk dibatasi 5 siswa setiap lokal kelas yang digunakan dengan jarak antar siswa 1,5 - 2 meter.
Sekolah juga dituntut untuk menyiapkan alat ukur suhu tubu, alat cuci tangan, masker serta di setiap sekolah dibentuk gugus tugas Covid-19.
"Mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam proses kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dalam new normal bagi anak didik, tenaga pendidik dan masyarakat adalah hal yang paling utama,” tegas Usman Karim, Kamis (18/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025