Hadapi Tahun Ajaran Baru, Dinas Pendidikan Way Kanan Siapkan SOP
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. S. Pd. MM. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan telah menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menghadapi tahun pelajaran baru 2020-2021.
Ada tiga tahapan dimulainya kembali proses pengajaran. Tahap pertama, kegiatan belajar mengajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Tahap kedua, kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD) dimulai pada bulan September. Kemudian tahap Ketiga, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak (TK) akan dimulai pada bulan November.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. S. Pd. MM mengatakan, kesiapan panduan SOP merujuk dari keputusan dari Kementerian Pendidikan, keputusan Gubernur Propinsi Lampung dan keputusan Bupati Kabupaten Way Kanan, terkait dengan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Jumlah siswa di dalam kelas untuk SD, SMP dan SMU dibatasi 18 siswa, untuk Paud dan Tk dibatasi 5 siswa setiap lokal kelas yang digunakan dengan jarak antar siswa 1,5 - 2 meter.
Sekolah juga dituntut untuk menyiapkan alat ukur suhu tubu, alat cuci tangan, masker serta di setiap sekolah dibentuk gugus tugas Covid-19.
"Mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam proses kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dalam new normal bagi anak didik, tenaga pendidik dan masyarakat adalah hal yang paling utama,” tegas Usman Karim, Kamis (18/6/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









