Penyalahguna Narkotika Warga Lamsel Ditangkap Polisi di Lampung Timur
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan, ditangkap tim tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal dan anggota tim tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami, petugas melihat tersangka yang sedang sendirian.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat didatangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis inek.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025









