• Rabu, 04 Juni 2025

Sekda Pesibar Ikuti Vidcon Tentang Pendanaan Pemilu 2020

Kamis, 18 Juni 2020 - 13.10 WIB
67

ekda Pesisir Barat N.Lingga Kusuma, MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman Setiawan saat mengikuti Vidcon. Foto: Ist.

Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat  Agus Istiqlal yang diwakili oleh Sekda Pesisir Barat N.Lingga Kusuma,  MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman Setiawan Mengikuti Rapat sosialisasi Permendagri no 41 tahun 2020 tentang pendanaan dalam pemilu 2020 melalui Video Confrence di Ruang Batu Gughi Sekretariat Daerah Pesisir Barat. Kamis (18/6/2020).

Dalam sambutannya, Ditjen Keuangan daerah  DR. Moch. Ardian N menyampaikan mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/Kota.

"Dengan demikian pemerintah membuat permendagri Nomor 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan,"paparnya.

Adapun hal tertundanya pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan.

- Adanya penambahan daftar pemilih tetap

- Kebutuhan TPS bertambah

- Alat pelindung diri (APD)

Dijelaskannya, guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, Jadwal dan program Kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui perlu nomor 2 tahun 2020.

"Oleh karena itu, pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada,"tegasnya.

Diketahui permendagri nomor 41 tahun 2020 terkait perubahan sistem kerja dan pendanaan pemungutan suara kepala daerah sesuai dengan kondisi saat ini. (*)

Editor :