43 Lapo Tuak dan Warung Remang-remang di Jalan Soekarno-Hatta Disegel Satpol PP

Satpol PP saat melakukan penyegelan di Jalan Soekarno-Hatta Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama dua hari telah menutup sementara 43 cafe kecil di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Penutupan ini dilakukan karena adanya intruksi dari Walikota Bandar Lampung, Herman HN, karena adanya pemantuan Satpol PP selama sepekan bahwa ke 43 tempat itu selama ini tidak menerapkan protokol kesehatan.
Suhardi menjelaskan, berawal dari adanya satu orang di lapo tuak yang terkena corona, pihaknya pun melakukan pemantauan, setelah tim turun kesana, terlihat hampir semua cafe dan warung remang-remang di sepanjang jalan Soekarno-Hatta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam sepekan kami lakukan pemantuan, terlihat banyaknya pengunjung yang tidak memakai masker, tak adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, bahkan tak ada jaga jarak sama sekali di tempat hiburan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (21/6).
Oleh karena itu, dalam dua kasus tersebut, Satpol PP pun menyampaikan hal itu kepada Walikota, bahkan Walikota langsung mengintruksikan untuk melakukan penutupan di lokasi tersebut.
“Setelah ada intruksi dari Walikota, Kami kerahkan tim, dan Jumat sampai Sabtu malam, dan hasilnya ada 43 tempat hiburan yang kami segel,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan hampir semua tempat tersebut tidak ada perizinannnya.
“Sehingga sudah jelas alasannya mengapa tempat hiburan tersebut ditutup,” tandasnya.
Suhardi mengatakan, Pemkot juga melakukan pemantauan di cafe besar selama ini, namun dalam pemantaunnya, selama ini cafe besar telah menerapkan protokol kesehatan.
“Mereka sudah menerapkan itu, makanya tidak kami lakukan penyegelan, mereka sudah nurut kok, bukannya Pemkot tebang pilih,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkot terus melakukan pemantauan kepada cafe dan warung remang-remang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbitan 121 SHM di TNBBS Kejahatan Lingkungan yang Harus Diusut Tuntas
Selasa, 17 Juni 2025 -
Indeks Profesionalitas ASN Rendah, Pemprov Lampung Terapkan Blended Learning
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari
Selasa, 17 Juni 2025