• Kamis, 25 April 2024

Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Warga Lampura Diamankan Polisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 10.13 WIB
197

RM (25) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecematan Abung Timur, saat diamankan di Polres Lampung Utara, foto: Ist

Lampung Utara - Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) terjadi di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur pada Sabtu (20/6/2020) kemarin.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, terduga pelaku anirat atau penganiayaan dengan pemberatan berinisial RM (25) terhadap korban ES (25) dan mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) saat mendapatkan perawatan di RSUD setempat, Sabtu (20/6/2020) malam.

"Untuk pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (21/6/2020).

Kronologis kejadian itu, lanjutnya terjadi sekira pukul 17.00 WIB, pada waktu tersebut pelaku mendatangi korban (ES) di rumahnya dan berkata, "Saya enggak mau tau bayar utang sekarang, kalau tidak, kamu lihat nanti, dan korban menjawab "Ya udah apa mau kamu, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan langsung menebaskannya ke arah tubuh korban akan tetapi korban berhasil menghindar dan masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, lanjut Kasat, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku akan tetapi karena korban hanya menggunakan tangan kosong atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada sebalah kiri.

"Atas kejadian itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi. Namun pada saat dilakukan perawatan korban meninggal dunia," jelasnya.

Tambah, AKP Gigih Andri Putranto, untuk pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara dan jenazah korban sudah dengan pihak keluarga untuk dimakamkan. (*)

Editor :