Sadar Hukum, Warga Mesuji Serahkan Satu Senpi Rakitan ke Polisi
Kepala desa Sungai Badak Mesuji saat menyerahkan senjata api rakitan ke polisi. Foto: Ist.
Mesuji - Jajaran Kepolisian Sub Sektor Mesuji menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kepala Sub Sektor Mesuji, Iptu. Sumadi mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata api dari warga tersebut diserahkan oleh kepala desa Sungai Badak.
"Penyerahan senjata api ilegal ini merupakan wujud sadar hukumn sadar diri dan sukarela dari salah satu warga,"kata Iptu Sumadi, melalui pesan WhatSaap, Minggu (21/06/2020)
"Imbauan kepada warga terus kami lakukan, supaya masyarakat sadar tentang resiko bila memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Jika menyerahkan sukarela kami terima dan tidak diproses secara hukum," ungkapnya.
"Jika tidak menyerahkan dengan kesadaran sendiri, bila ketahuan dan tertangkap tangan akan di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Mesuji Terendus, 2.970 Liter Disita Polisi
Sabtu, 11 April 2026 -
Antisipasi Kemarau Panjang, PT SIP Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla
Jumat, 27 Maret 2026 -
Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Arus Balik Lebaran, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Bulan Maret Dibekuk Polisi di Mesuji Timur
Rabu, 18 Maret 2026








