• Minggu, 06 Juli 2025

Tak Miliki Izin, 43 Tempat Hiburan di Bandar Lampung Ditutup

Minggu, 21 Juni 2020 - 15.34 WIB
407

Tim gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama dua malam, tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung beroperasi untuk menertibkan tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, warung musik dan lainnya.

Dari operasi tersebut, sebanyak 43 tempat hiburan ditutup sementara. Penutupan tempat hiburan tersebut lantaran tak memiliki izin dan tak mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, untuk sementara tempat hiburan seperti kafe, lapo tuak dan warung musik yang tempat anak-anak muda berkumpul ditutup sampai pemberitahuan berikutnya.

"Semalam, Sabtu (20/6/2020) ada 6 lapo tuak di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, kemudian ada 4 karaoke di wilayah Yos Sudarso yang mereka semua itu tidak punya izin usaha dan tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Suhardi Syamsi, kepada Kupastuntas.co, Minggu (21/6/2020).

"Jadi selama dua malam, total tempat usaha kafe dan hiburan itu ada 43 yang kita tutup," timpalnya.

Suhardi melanjutkan, tempat hiburan yang tidak ditutup, berarti sudah memiliki izin lengkap dan menerapkan protokol kesehatan.

"Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi harus melakukan protokol kesehatan. Kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan, kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya," tandasnya. (*)