Mau Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Samping Supermarket Robinson
Barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (21/6) malam.
Pengedar bernama Antoni (37), warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diamankan saat mau bertransaksi di Jalan Abdul Kadir, tepatnya di pinggir jalan samping Supermarket Robinson, Rajabasa, Bandar Lampung.
Penangkapan Antoni berawal dari adanya informasi yang masuk ke Subdit 2 bahwa di Jalan Abdul Kadir, akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas pun langsung mengamankan Antoni dan melakukan penggeledahan badan. Ketika digeledah di lokasi, tersangka Antoni sempat berkilah hingga akhirnya ia pun mengakuinya.
"Jadi barang bukti narkoba (sabu) ditemukan dirumahnya," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, Senin (22/6).
Dikatakan Radius, jumlah barang bukti yang disita dari rumah tersangka Antoni sebanyak 10 paket sabu dengan berat 60 gram dan dua unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Tersangka masih belum mau buka mulut dari mana asal barang haram tersebut (sabu) didapatnya. Dia (Antoni) pengedar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ahmad Basuki: Event Nobar Piala Dunia Harus Berdampak Nyata bagi UMKM
Senin, 22 Juni 2026 -
Dukung Program MBG, Massa di Lampung Desak Pengawasan Ketat dan Usut Dugaan Korupsi
Senin, 22 Juni 2026 -
APINDO: Kebutuhan Kerja Capai 12 Juta Orang per Tahun, yang Terserap Hanya 5 Juta
Senin, 22 Juni 2026 -
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026








