• Minggu, 06 Juli 2025

YLKI Lampung Minta PLN Beri Keringanan Soal Lonjakan Tarif Listrik

Senin, 22 Juni 2020 - 14.10 WIB
196

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani Mursalin saat bincang santai di program kupas podcast. Foto: Luky/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Lonjakan tagihan listrik menjadi keluhan banyak masyarakat di tengahnya pandemi Covid-19. Bahkan tingginya biaya tagihan tersebut dianggap tidak rasional.

Melalui program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020), Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani Mursalin menyampaikan berbagai keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Oleh karenanya menurut Subadra, di masa pandemi saat ini yang dianggap sebagai kejadian luar biasa, PLN harus mengedepankan asas keadilan dan itikad baik terhadap para pelanggan. 

Baca Juga:  PLN Lampung Tegaskan Tak Ada Subsidi Silang Tagihan Listrik

Video : TAGIHAN LISTRIK MELONJAK DRASTIS, PLN ENGGAK MAU RUGI? INI PENJELASAN PLN LAMPUNG- PART 1/2

“Banyak masyarakat yang merasa keberatan, yang biasanya dia membayar Rp 600 ribu, sekarang diminta membayar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Karena kemampuan ekonomi tidak memadai lalu pelanggan meminta keringanan, maka PLN jangan sampai memaksa harus membayar sesuai tagihan listrik yang melonjak itu, nangis masyarakat kita ini,” ungkap Subadra.

Subadra menganggap, PLN sejauh ini belum bisa memberikan kepuasan terhadap konsumen. Ada hal-hal seperti kesalahan pencatatan meter listrik, kemudian sistem pengaduan yang tak terakomodir dengan baik. Banyak keluhan yang disampaikan pelanggan melalui kanal-kanal komunikasi PLN tidak terlayani dengan baik.  

“Banyak pelanggan yang menyebutkan kenaikan tagihan listrik tidak rasional , oleh karena saya melihat PLN harus ada peningkatan pelayanan pelanggan. Seperti petugas pengukur meteran listrik meskipun outshorching, dalam menghitung tagihan listrik ini tidak serta merta keinginan PLN, sampai kenaikan 200 persen sampai 300 persen. Mestinya kalau kita melihat asas itikad baik dan keadilan dia ambil rata-rata tagihan terakhir. Kalau Rp800 ribu, berarti tagih Rp800 ribu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa tak ada kebijakan dari pemerintah tentang kenaikan tarif listrik, tetapi yang ada adalah naiknya tagihan listrik.  

Menurut dia, ada beberapa hal yang dicurigai diantaranya bisa saja kesalahan pencatatan meter listrik, atau penggunaan KwH yang berlebihan.

“Itu harus ditelusuri. Lonjakan tagihan ini berimbas kepada pemerintah yang seolah-olah ada kenaikan tarif listrik. Saya sudah menjelaskan kepada masyarakat tidak ada kebijakan pemerintah dalam rangka menaikkan tarif listrik,” jelasnya. (*)

Editor :